Perkawinan merupakan perbuatan lahiriah dua insan manusia yang ingin membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Perkawinan sebagai peristiwa hukum dimuatdalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur secara jelas syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki maupun perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Alasan Permohonan Dispensasi Kawin oleh Pemohon Ditinjau Dari Hukum Negara, Hukum Adat dan Hukum Islam serta untuk mengetahui dan menganalisis serta untuk mengetahui pertimbangan Hukum Pengabulan Permohonan Dispensasi Kawin. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan mengutamakan data sekunder berupa bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kajian yang dibahas, serta mengunakan bahan kepustakaan yang relevan dengan kajian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tua pemohon ada 2 (dua) yakni belum cukup umur dan mempelai wanita telah hamil. Sedangkan dasar pertimbangan hukum dikabulkannya permohonan dispensasi kawin oleh majelis hakim pengadilan agama baubau adalah didasarkan atas pertimbangan yuridis dan pertimbangan psikologis. Saran dari tulisan ini adalah perkawinan anak dibawah umur melalui proses dispensasi kawin menurut perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat perlu menetapkan kriterium dasar dan pembatasan dispensasi kawin oleh anak dibawah umur.